Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Pengujian Faktur Pajak yang dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan

envatoelements

Spacer

Dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan perlakuan dalam pelaksanaan pengujian Faktur Pajak yang PPN nya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-45/PJ/2021 yang mengatur mengenai persyaratan formal dan material Faktur Pajak, pengujian persyaratan material Faktur Pajak, perlakuan atas hasil pengujian persyaratan material Faktur Pajak, dan tindak lanjut atas hasil pengujian dan konfirmasi Faktur Pajak.
 
Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak

  1. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.
  2. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pengujian Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak

  1. Pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan
  2. Konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

  1. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
  2. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
  3. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
  4. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Tindak Lanjut atas Hasil Pengujian dan Konfirmasi Faktur Pajak

a.Terhadap Faktur Pajak yang:

Pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN

Ditindaklanjuti sebagai alat keterangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data, dan selanjutnya dikirimkan ke KPP tempat PKP penjual terdaftar untuk dilakukan pengawasan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan Wajib Pajak.

  
b.Terhadap Faktur Pajak yang:

Pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dan
Pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Ditindaklanjuti sebagai informasi, data, laporan, dan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan mengenai petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan.

Adapun Perlakuan PPN dalam Faktur Pajak Berdasarkan Hasil Pengujian Faktur Pajak terangkum dalam tabel berikut:
 
02

Tabel Perlakuan PPN dalam Faktur Pajak